Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019

HASIL AKHIR SELEKSI PPDB 2019/2020 BISA DI CEK DI https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id  MULAI PUKUL 13.00 WIB.

Berikut kami sampaikan informasi PPDB 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tingkat SMA yang masih berupa informasi secara umum : SOSIALISASI PPDB 2019  (mengganti info sebelumnya)
Untuk lebih jelasnya silakan cermati informasi berikut :

INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMAN 2 TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

A. PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2 Tasikmalaya mempertimbangkan kriteria tempat domisili calon peserta didik berdasarkan radius jarak terdekat ke satuan  pendidikan tujuan (zonasi) dilaksanakan secara langsung atau daring ( online).

B. Daya Tampung :

Jumlah peserta didik Kelas X SMA Negeri 2 Tasikmalaya direncanakan berjumlah 384 siswa

C. Pola Penerimaan : 

  1. Zonasi ( 90%)
    – Zona Berbasis Jarak ( 55%)
    – Zona Keluarga Ekonomi Tidak Mampu  (KETM)/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) (20 %)
    – Zona Kombinasi ( 15 %)
  2. Prestasi ( 5 %)
    – Prestasi Akademik ( 2,5 %)
    – Prestasi Non Akademik ( 2,5 %)
  3. Perpindahan orang tua ( Mutasi) ( 5 %)

 D. Persyaratan :

  • Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
  • Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 Dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran adalah:

  1. Surat kelakuan baik
  2. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
  3. Fotocopi dan legalisir
    • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus dari sekolah asal.
    • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.
  4. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)
  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah); dan fakta integritas Kepala Sekolah untuk jalur KETM
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

E. Tata Cara Pendaftaran :

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;
  2. Pendaftaran bisa dilakukan oleh orang tua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan.
  3. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
  4. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
  5. Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih :
    a. sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan
    b. sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;

    1. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
    2. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;
    3. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;
    4. Sekolah pilihan ke tiga pada 5 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.
    5. Seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman penerimaan peserta didik baru ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 F. Mekanisme Seleksi: 

meknisme1 skor1 skor1a skor2

G. Agenda Kegiatan :

No.

Tanggal Kegiatan

Pelaksanaan

1 17 Juni – 22 Juni 2019 Pendaftaran Panitia
2 24 – 26 Juni 2019 Verifikasi/uji kompetensi Panitia
3 29 Juni 2019 Pengumuman Panitia
4 01 – 02 juli  2019 Daftar Ulang Panitia
5 15 Juli 2019 Awal tahun pelajaran 2019 – 2020 Panitia
6 16 – 18 Juli 2019 MPLS Panitia
7 23 Juli 2018 Laporan Kegiatan PPDB Panitia

H. Penetapan Hasil Seleksi :

  1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
  2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

I. Daftar Ulang :

  1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
  1. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
  2. menunjukkan bukti tanda diterima
  3. lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

 J. PENGADUAN DAN PELAPORAN

Satuan Pendidikan wajib membentuk tim pengaduan, masyarakat berhak melakukan pengaduan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Laporan Pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengaduan teknis penyelenggaraan PPDB terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data.
  2. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau cabang dinas;
  3. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dituliskan pada format yang disediakan, disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
  4. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB;
  5. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
  6. Saksi dan pelapor dilindungi oleh Undang-Undang.
  7. Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi :
  • Pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB, langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan,

8. Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana

ZONA SMAN 2 TASIKMALAYA

No. Kecamatan
1 BUNGURSARI
2 CIBEUREUM
3 CIHIDEUNG
4 CIPEDES
5 INDIHIANG
6 KAWALU
7 PURBARATU
8 TAMANSARI
9 TAWANG
10 MANGKUBUMI
11 CIHAURBEUTI, KAB. CIAMIS
12 MANONJAYA, KAB. TASIKMALAYA
13 SINGAPARNA, KAB. TASIKMALAYA
14 SUKARAJA, KAB. TASIKMALAYA
15 JATIWARAS, KAB. TASIKMALAYA

Berikut kami sediakan Formulir-Formulir isian untuk keperluan Pendaftaran : (silakan pergunakan sesuai jalur pendaftarannya)

Format PPDB SMAN2

Format-8 PPDB SMAN2 (zona kombinasi)

20 Komentar

    • Kami tidak secara langsung melakukan proses online pada web sekolah tapi via web resmi PPDB kemdikbud provinsi jawa barat yang dilakukan oleh sekolah bersangkutan

  1. Yth Bagian Kesiswaan.
    Mohon diinformasikan apa saja dokumen yang disyaratkan untuk pendaftar melalui jalur mutasi.
    Terimakasih

Tinggalkan Balasan ke Ahmad Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*