Program Kerja Kesiswaan 2015/2016

I. PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Upaya untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan dan difasilitasi di dalam berbagai kegiatan kesiswaan baik kegiatan  ekstrakurikuler maupun kokurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan berkewajiban untuk melakukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan di dalam mengarahkan dan membimbing kegiatan-kegiatan kurikuler dengan menerapkan nilai-nilai, memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik.

VISI , MISI DAN TUJUAN SMAN 2 TASIKMALAYA

VISI :

Mewujudkan sekolah yang unggul,kompetitif dengan dilandasi akhlak mulia.

MISI :

  1. Mewujudkan pengelolaan sekolah secara efektif, inovatif dan akuntabel.
  2. Mengembangkan potensi dan minat siswa secara optimal sehingga mampu hidup mandiri, unggul, terampil dan memiliki akhlak mulia.
  3. Meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan secara berkelanjutan.
  4. Mengupayakan perluasan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana.
  5. Mengoptimalkan kemitraan dengan alumni, dunia usaha dan masyarakat.

TUJUAN :

    1. Terwujudnya pengelolaan sekolah yang bermutu
    2. Terkembangnya potensi dan minat peserta didik yang dilandasi akhlak mulia.
    3. Terwujudnya peserta didik yang memiliki keterampilan tertentu sesuai dengan bakat dan minat.
    4. Terwujudnya masyarakat pembelajar yang dapat meningkatkan kecerdasan emosional, spiritual dan sosial.
    5. Tersedianya sarana dan dan prasarana pembelajaran yang bermutu.
    6. Terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman bersih dan sehat.
    7. Tumbuh dan terkembangany peran serta alumni, dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
    8. Terwujudnya warga sekolah yang memiliki kultur, disiplin, bertanggungjawab, unggul, kompetitif, serta kekeluargaan yang harmonis, dengan dilandasi akhlak mulia.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Permendiknas RI nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  3. Permendikbud nomor 81A tahun 2013 tentang pedoman kegiatan ekstrakurikuler
  4. Permendiknas RI nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  5. Permendikbud RI nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBINAAN KESISWAAN

Maksud :

Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan :

    1. Sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan.
    2. Menyiapkan Peserta Didik menuju masyarakat belajar yang cerdas, berakhlak mulia, demokratis, dan memahami nilai-nilai masyarakat yang beradab.
    3. Menyiapkan Peserta Didik yang memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan lingkungan hidup.
    4. Memotivasi dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin peserta didik pada umumnya untuk ikut bersaing mencapai prestasi optimal sesuai dengan potensi dan kekuatan masing-masing, sehingga pembinaan tersebut tidak hanya sekedar mampu menghasilkan peserta didik dengan prestasi puncak, tetapi juga meningkatkan prestasi rata-rata peserta didik.
    5. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif yang datang dari luar maupun dari dalam lingkungan sekolah
    6. Meningkatan apresiasi dan penghayatan seni Peserta Didik.
    7. Menumbuhkan sikap berbangsa, berbudaya dan bernegara dengan berdasarkan Pancasila.
    8. Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi siswa untuk memantapkan keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.

SASARAN MUTU PEMBINAAN KESISWAAN

    1. Mampu melahirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
    2. Mendapatkan peserta didik yang berhasil mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan/atau olahraga, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

LINGKUP PEMBINAAN KESISWAAN

  1. Program Pembinaan OSIS
  2. Program Pembinaan Ekstrakurkuler (wajib dan pilihan)
  3. Program Pembinaan Olimpiade Sains (akademik) dan non akademik.
  4. Program Tim Ketertiban


II. URAIAN DAN MEKANISME PEMBINAAN KESISWAAN

 Seperti dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa upaya pembinaan kesiswaan, terbagi menjadi 3 lingkup pembinaan yaitu :

  1. Program Pembinaan OSIS
  2. Program Pembinaan Ekstrakurikuler (Wajib dan Pilihan)
  3. Program Pembinaan Olimpiade Sains (akademik) dan non akademik.
  4. Program Tim Ketertiban

PROGRAM PEMBINAAN OSIS

1. Pengertian

Satu-satunya wadah induk organisasi siswa di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan adalah Organisasi Intra Sekolah disingkat OSIS.OSIS bersifat intra sekolah, artinya tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan tidak menjadi Bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah. Karena OSIS merupakan wadah organisasi siswa di sekolah,oleh karena itu setiap siswa secara otomatis menjadi anggota OSIS. Keanggotaan itu secara otomatis berakhir dengan keluarnya siswa dari sekolah yang bersangkutan.

  1. Tujuan

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, untuk :

  • Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
  • Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
  • Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
  • Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

 3. Materi Pembinaan

Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, materi kegiatan kesiswaan meliputi:

  1. pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME;
  2. pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
  3. pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
  4. pembinaan prestasi akademik, seni, olahraga sesuai dengan minat dan bakat;
  5. pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
  6. pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan;
  7. pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
  8. pembinaan sastra dan budaya;
  9. pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  10. pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris.
  11. Rincian Tugas dan Tanggung Jawab Pembinaan OSIS

Perangkat Pembinaan OSIS terdiri dari :

  • 1) Kepala Sekolah
  • 2) Wakil Kepala Sekolah
  • 3) Pembina OSIS
  • 4) Pembina Ekstra
  • 5) Pengurus OSIS
  • 6) Anggota OSIS
  • Rincian tugas dan tanggung Jawab Perangkat OSIS
    • Tugas dan tanggung Jawab Kepala Sekolah
  • Bertanggung jawab terhadap program pembinaan OSIS di sekolah
  • Bersama komite sekolah, wakil kepala sekolah dan guru menyusun program tahunan pembinaan kesiswaan
  • Memberikan tugas kepada wakil kepala sekolah dan guru pembina kesiswaan untuk melaksanakan pembinaan
  • Melakukan supervisi kegiatan pembinaan kesiswaan
  • Menegakkan kultur sekolah dan wawasan wiyatamandala
    • Tugas dan tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  • Membantu kepala sekolah dalam bidang kesiswaan
  • Menyusun program pembinaan kesiswaan
  • Melakukan koordinasi dengan bidang lain yang terkait
  • Melakukan onitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
  • Memberikan laporan kepada kepala sekolah
    • Tugas dan tanggung Jawab Pembina OSIS
  • Memberikan usulan yang berkaitan dengan program-program pembinaan kesiswaan
  • Merencanakan program-program pembinaan kesiswaan yang menjadi tanggungjawabnya
  • Melakukan pembinaan kegiatan kesiswaan yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan yang melibatkan anggota OSIS.

Pengurus OSIS

  1. Kepengurusan OSIS

Pengurus OSIS terdiri atas :

  1. Ketua umum
  2. Ketua I
  3. Ketua II
  4. Sekretaris Umum
  5. Sekretaris I
  6. Sekretaris II
  7. Bendahara Umum
  8. Wakil bendahara
  9. 10 orang Ketua Sekbid :
  10. Ketua Sekbid pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME;
  11. Ketua Sekbid pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
  12. Ketua Sekbid pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan belanegara
  13. Ketua Sekbid pembinaan prestasi akademik, seni, olahraga sesuai dengan minat dan bakat;
  14. Ketua Sekbid pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan olitik,lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
  15. Ketua Sekbid pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan;
  16. Ketua Sekbid pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi;
  17. Ketua Sekbid pembinaan sastra dan budaya;
  18. Ketua Sekbid pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  19. Ketua Sekbid pembinaan komunikasi dalam bahasa Inggris.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*