Berikut kami sampaikan informasi secara umum tentang penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didika Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di lingkungan Dinas Pedidikan Provinsi Jawa Barat tingkat SMA/SMK. Dalam hal ini SMA Negeri 2 Tasikmalaya termasuk didalamnya. Untuk informasi secara khusus penyelenggaraan PPDB 2020 di Satuan Pendidikan SMAN 2 Tasikmalaya ditetapkan dikemudian hari.
Semoga masyarakat, orang tua siswa dapat mempelajari petunjuk dan teknis ini dalam pelaksanaannya. Untuk informasi lebih lanjut kami akan menyampaikan kontak personalnya menyusul. Semoga bermanfaat, terima kasih.
PPDB – SOSIALISASI-FINAL 3 MEI 2020
Lampiran :
Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 443/ 5867 – Set.Disdik Tanggal : 8 Mei 2020
Kanal Informasi PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Situs Resmi :
a. http://disdik.jabarprov.go.id
b. https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
2. Media Sosial Resmi :
a. Instagram : @disdikjabar
b. Twitter : @disdik_jabar
c. Facebook : Disdik Jabar
d. Youtube : Disdik Jabar
INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMAN 2 TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2 Tasikmalaya mempertimbangkan kriteria prioritas berdasarkan tempat domisili peserta didik, dilaksanakan secara langsung atau daring (online), baik secara mandiri maupun kolektif oleh sekolah asal.
informasi :
- http://disdik.jabarprov.go.id
- laman website resmi SMAN 2 Tasikmalaya : smandatas.sch.id
- Instagram @ppdbsman2 Tasikmalaya 2020
- WA atau sms 08211320456 (pada jam kerja)
- POLA PENERIMAAN
TAHAP 1
- AFIRMASI ( KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU) 20 %
- PRESTASI / BAKAT ISTIMEWA (AKADEMIS –NON AKADEMIS) 25 %
- MUTASI/ ANAK GURU 5 %
TAHAP 2
ZONASI 50%
- PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
- Telah lulus dari SMP/MTs/Program Paket B
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
Dokumen yang dipindai (scan) saat pendaftaran adalah:
- persyaratan umum :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
- Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
- Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
- persyaratan khusus:
- Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW; foto kopi Akta Kelahiran; yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
- Kolektif oleh sekolah asal : http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Secara mandiri : http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
- Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
- Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
- Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
- Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
- Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
- Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
- Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
- Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
- Mengikuti alur tahapan pendaftaran;
- Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
- Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
C. JADWAL DAN TEMPAT PENDAFTARAN
D. ALUR PENDAFTARAN
E. PENGADUAN DAN PELAPORAN
- Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan
- Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat layanan pengaduan yang berada di Satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
- Satuan Pendidikan wajib membentuk tim pengaduan yang memahami petunjuk teknis PPDB, alur mekanisme pengaduan serta dapat menanggulangi dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat di tingkat satuan pendidikan.
- Masyarakat berhak melakukan pengaduan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengaduan teknis penyelenggaraan PPDB terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data;
- Pelapor adalah orang tua Calon Peserta Didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan;
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dituliskan pada format yang disediakan, disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
- Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB;
- Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
- Saksi dan pelapor dilindungi oleh Undang-Undang.
- Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan Calon Peserta Didik, orang tua Calon Peserta Didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi Pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB, angsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media:
laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.id
email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id
facebook: @DisdikJabar
twitter: @disdik_jabar
instagram: @disdikjabar
13. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
14. Penyelenggara PPDB tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangan masingmasing, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investig asi apabila:
a. pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan
b. pengadu memberi bukti adanya penyimpangan.
TABEL PENYEKORAN PRESTASI KEMENDIKBUD/KEMENAG
NO. |
TINGKAT KEJUARAAN DARI KEMENDIKBUD ATAU KEMENAG | SKOR | |
TUNGGAL | BEREGU | ||
1. | Juara International 1 | 410 | 395 |
2. | Juara International 2 | 395 | 380 |
3. | Juara International 3 | 380 | 365 |
4. | Juara 1 Nasional | 365 | 355 |
5. | Juara 2 Nasional | 350 | 335 |
6. | Juara 3 Nasional | 335 | 320 |
7. | Juara 1 Provinsi | 320 | 305 |
8. | Juara 2 Provinsi | 305 | 290 |
9. | Juara 3 Provinsi | 290 | 275 |
10. | Juara Harapan Provinsi | 275 | 260 |
11. | Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten | 260 | 245 |
12. | Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten | 245 | 230 |
13. | Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten | 230 | 215 |
TABEL PENYEKORAN PRESTASI NON KEMENDIKBUD/KEMENA
NO. |
TINGKAT KEJUARAAN DI LUARKEMENDIKBUD ATAU KEME NAG/KEJUARAAN DARI INDUK ORGANISASI | SKOR | |
TUNGGAL |
BEREGU |
||
1. | Juara International 1 | 400 | 390 |
2. | Juara International 2 | 385 | 375 |
3. | Juara International 3 | 370 | 360 |
4. | Juara 1 Nasional | 355 | 350 |
5. | Juara 2 Nasional | 340 | 330 |
6. | Juara 3 Nasional | 325 | 315 |
7. | Juara 1 Provinsi | 310 | 300 |
8. | Juara 2 Provinsi | 295 | 285 |
9. | Juara 3 Provinsi | 280 | 270 |
10. | Juara Harapan Provinsi | 265 | 255 |
11. | Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten | 250 | 240 |
12. | Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten | 235 | 225 |
13. | Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten | 220 | 210 |
ZONASI KOTA TASIKMALAYA
Zonasi |
Kecamatan |
Daftar SMA/MA |
|
A | KOTA TASIKMALAYA | SMA NEGERI 1 TASIKMALAYA
SMA NEGERI 2 TASIKMALAYA SMA NEGERI 3 TASIKMALAYA SMA NEGERI 4 TASIKMALAYA SMA NEGERI 5 TASIKMALAYA SMA NEGERI 6 TASIKMALAYA SMA NEGERI 7 TASIKMALAYA SMA NEGERI 8 TASIKMALAYA SMA NEGERI 9 TASIKMALAYA SMA NEGERI 10 TASIKMALAYA |
|
DAERAH IRISAN : | |||
KEC. JATIWARAS, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. MANONJAYA, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. SINGAPARNA, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. RAJAPOLAH, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. JAMANIS, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. SUKARAJA, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. SUKARATU, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. CISAYONG, KAB. TASIKMALAYA | |||
KEC. CIHAURBEUTI, KAB. CIAMIS | |||
KEC. SINDANGKASIH, KAB. CIAMIS |
PERHITUNGAN KALIBRASI RAPOT
Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan Semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi
Tahapan kalibrasi:
- Hitung Rata-rata nilai rapor semester 1 sd semester 5 setiap mata pelajaran kelompok A (ada 7 mapel) sehingga diperoleh nilai rata-rata mata pelajaran = NR
- Hitung total nilai rata-rata 4 mata pelajaran, yang SAMA dengan mata pelajaran yang di UNkan (TS)
- Hitung total nilai rata-rata 3 mata pelajaran, yang TIDAK SAMA dengan mata pelajaran yang di UNkan (TT)
- Hitung total nilai-rata-rata 7 mata pelajaran dari kelompok A (TA)
- Hitung Rata-rata total nilai UN tiap SMP/MTS asal dari tiga tahun (2017, 2018, 2019) berturut-turut, sehingga diperoleh nilai rata-rata UN= RU
- Gunakan alternatif rumus:
- Nilai (skor) Akhir = NA + NB
NA = p x ( TS ) + 4 q (RU)
Dengan: 0,5 ≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)
NB = TT
Maka, Nilai Akhir = NA + NB
TABEL KEBUTUHAN PRESTASI NON AKADEMIK
- Olimpiade Sains Nasional (OSN),
- Lomba-lomba berdasarkan juknis PPDB SMAN 2020
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang sifatnya perorangan,
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
- Apresiasi Bahasa, Sastra dan Seni Daerah (ABS2D)
- Hafiz Qur’an / Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ)/ Kaligrafi Alqur’an
- Pramuka Garuda
Informasi Terbaru PPDB Jalur Zonasi
1. Wajib Upload Kartu Keluarga;
2. Kartu Keluarga tidak Boleh kurang dari 1 tahun pada waktu Pendaftar; Jika Kartu Keluarga kurang dari 1 tahun pas tanggal pendaftar missal 25 Juni; maka KK harus sebelum tanggal 25 Juni 2019;
3. Kartu Keluarga yang kurang 1 tahun; wajib upload FC Kartu Keluarga yang lama;
4. Pastikan Koordinat Sesuai Dengan Alamat Kartu Keluarga;
5. Pasinggrade Real Time;
Demikian kami sampaikan informasi ini, semoga bermanfaat dan bahan pertimbangan dalam rangka melanjutkan pendidikan lanjutan yang sesuai dengan minat dan kemampuan dalam memilih tempat menimba ilmu. Terima kasih atas perhatian dan mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penyajiannya. Semoga kita diberikan kesehatan dan terhindar dari COVID-19. Tetap dirumah, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, dan jangan mudik. Semoga pandemi COVID-19 cepat hilang dimuka bumi ini. Aamiin…
Mohon infomasi pengenai penerimaan siswa di smanda
Saya ingin masuk sma 2 Tasikmalaya bagaimana caranya ya???
Dibuka pendaftaran nya mulai kapan min?
Ada Brosur/Poster Tentang PPDBnya kak?
Boleh Minta Brosur/poster tentang PPDB nya?
Semua jawaban dari komentar dan pertanyaan ada di sini PPDB – SOSIALISASI-FINAL 3 MEI 2020
Minta info pendaftaran untuk masuk SMANDA lewat jalur Zona mulai kapan pendaftaran sama syaratnyab?
mohon info tentang jumlah penerimaan siswa + persentase tiap jalurnya untuk tahun ini pa
Min kalo taun ini smandatas buka jalur afirmasi gak ?
Jarak maksimal untuk masuk jalur zonasinya berapa ya? atau mungkin ada info tentang daerah daerah yang masuk kedalam wilayah zonasi sma 2, tolong di infokan yaa hehee, terimakasihh
Kan jalur prestasi 25%, nah ada prestasi raport&penghargaan, apakah akan dibagi lagi misal 50 : 50 atau bagaimana? Jika dihitung kan jalur prestasi di smanda jika 12 rombel hasilnya kan 3kelas, nah apakah di 3 kelas ini bakal dibagi (misal 2 kelas pres.rapot, 1 kelas pres.perlombaan) atau dicampur?
Minta Info pendaftaran buat masuk SMANDA lewat jalur zona
Dibuka pendaftaran nyah mulai kapan
Di buka pendaftarannya kapan ya?
Semua pertanyaan dan komentar ada di informasi tersebut, silakan disimak lagi…. 🙂
Assalamualaikum pak/bu maaf saya mau bertanya terkait PPDB jalur anak guru, kebetulan saya sebagai guru TK yang dilampirkan itu SKMT atau SK pengangkatan?
terimakasih, wassalamualaikum
maaf… telat balasnya… SKBM dan Sertifikat pendidik
Bu kebetulan org tua saya juga guru. Kalo boleh tau ibu dari kabupaten atau kota?
Minta no wa ppdb smandatas 2020
082113820456 (jam kerja)
Apakah ada slot kosong untuk murid pindahan untuk kelas 11?
dan bagaimana prosedur untuk pindah ke SMAN 2 Tasikmalaya?
mohon bantuannya, Terima kasih.
Harus konsultasi dengan kesiswaan… kalau perpindahan dari sekolah negeri bisa dicoba ditanyakan
Kalau jarak yg ada di list pensaftaran ternyata lebih jauh dari sebenarnya itu nagaimana ya?
Maaf sebelumnya,untuk ppdb SMA 2 Tasikmalaya untuk 2021 kapan dibukanya ya?
mohon ditunggu saja sekitar bulan Juni
min,apa dari MA bisa mutasi ke smanda?
biasanya passinggrade jalur prestasi nilai rapot itu berapa?
nilai rata rata rapot minimal berapa?
Maaf saya cita cita k sma 2 .jalur prestasi tahfidz harus berapa juz