Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020

Berikut kami sampaikan informasi secara umum tentang penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didika Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di lingkungan Dinas Pedidikan Provinsi Jawa Barat tingkat SMA/SMK. Dalam hal ini SMA Negeri 2 Tasikmalaya termasuk didalamnya. Untuk informasi secara khusus penyelenggaraan PPDB 2020 di Satuan Pendidikan SMAN 2 Tasikmalaya ditetapkan dikemudian hari.
Semoga masyarakat, orang tua siswa dapat mempelajari petunjuk dan teknis ini dalam pelaksanaannya. Untuk informasi lebih lanjut kami akan menyampaikan kontak personalnya menyusul. Semoga bermanfaat, terima kasih.

PPDB – SOSIALISASI-FINAL 3 MEI 2020

Lampiran :
Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 443/ 5867 – Set.Disdik Tanggal : 8 Mei 2020
Kanal Informasi PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Situs Resmi :
a.  http://disdik.jabarprov.go.id
b.  https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
2. Media Sosial Resmi :
a. Instagram : @disdikjabar
b. Twitter : @disdik_jabar
c. Facebook : Disdik Jabar
d. Youtube : Disdik Jabar

INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMAN 2 TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2 Tasikmalaya mempertimbangkan kriteria prioritas berdasarkan tempat domisili peserta didik, dilaksanakan secara langsung atau daring (online), baik secara mandiri maupun kolektif oleh sekolah asal.

informasi :

  1. POLA PENERIMAAN

TAHAP 1

  1. AFIRMASI ( KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU) 20 %
  2. PRESTASI / BAKAT ISTIMEWA (AKADEMIS –NON AKADEMIS) 25 %
  3. MUTASI/ ANAK GURU 5 %

TAHAP 2

ZONASI 50%

  1. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
    • Telah lulus dari SMP/MTs/Program Paket B
    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru

     Dokumen yang dipindai (scan)  saat pendaftaran adalah:

  1. persyaratan umum :
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  • Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
  • Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
  • Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  • Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
  1. persyaratan khusus:
  • Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW; foto kopi Akta Kelahiran; yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)

 TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
  • Kolektif oleh sekolah asal :  http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  • Secara mandiri : http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id
  • Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
  • Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
  • Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
  • Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
  2. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi
  3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
  4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
  5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
  6. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
  7. Mengikuti alur tahapan pendaftaran;
  8. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
  9. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).

C. JADWAL DAN TEMPAT PENDAFTARAN

jadwalppdb2020
D
. ALUR PENDAFTARAN

alurpendaftaran jadwalppdb2020-2 jadwalppdb2020-3 jadwalppdb2020-4 jadwalppdb2020-5 jadwalppdb2020-6

E. PENGADUAN DAN PELAPORAN

  1. Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan
  2. Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat layanan pengaduan yang berada di Satuan Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  3. Satuan Pendidikan wajib membentuk tim pengaduan yang memahami petunjuk teknis PPDB, alur mekanisme pengaduan serta dapat menanggulangi dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat di tingkat satuan pendidikan.
  4. Masyarakat berhak melakukan pengaduan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. Laporan Pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengaduan teknis penyelenggaraan PPDB terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data;
  6. Pelapor adalah orang tua Calon Peserta Didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan;
  7. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel dituliskan pada format yang disediakan, disertai bukti fisik kejadian pelanggaran;
  8. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB;
  9. Pelaporan/pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
  10. Saksi dan pelapor dilindungi oleh Undang-Undang.
  11. Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan Calon Peserta Didik, orang tua Calon Peserta Didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi Pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah dan Cabang Dinas di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  12. Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB, angsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media:

laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.id

email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id

facebook: @DisdikJabar

twitter: @disdik_jabar

instagram: @disdikjabar

13. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan          berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
14. Penyelenggara PPDB tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangan masingmasing, menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investig asi apabila:
a. pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan
b. pengadu memberi bukti adanya penyimpangan.

          TABEL  PENYEKORAN PRESTASI KEMENDIKBUD/KEMENAG

 

NO.

TINGKAT KEJUARAAN DARI KEMENDIKBUD ATAU KEMENAG SKOR
TUNGGAL BEREGU
1. Juara International 1 410 395
2. Juara International 2 395 380
3. Juara International 3 380 365
4. Juara 1 Nasional 365 355
5. Juara 2 Nasional 350 335
6. Juara 3 Nasional 335 320
7. Juara 1 Provinsi 320 305
8. Juara 2 Provinsi 305 290
9. Juara 3 Provinsi 290 275
10. Juara Harapan Provinsi 275 260
11. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 260 245
12. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 245 230
13. Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 230 215


TABEL PENYEKORAN PRESTASI NON KEMENDIKBUD/KEMENA

NO.

TINGKAT KEJUARAAN DI LUARKEMENDIKBUD ATAU KEME NAG/KEJUARAAN DARI INDUK ORGANISASI SKOR
TUNGGAL

BEREGU

1. Juara International 1 400 390
2. Juara International 2 385 375
3. Juara International 3 370 360
4. Juara 1 Nasional 355 350
5. Juara 2 Nasional 340 330
6. Juara 3 Nasional 325 315
7. Juara 1 Provinsi 310 300
8. Juara 2 Provinsi 295 285
9. Juara 3 Provinsi 280 270
10. Juara Harapan Provinsi 265 255
11. Juara 1 Tk. Kota/Kabupaten 250 240
12. Juara 2 Tk. Kota/Kabupaten 235 225
13.  Juara 3 Tk. Kota/Kabupaten 220 210

ZONASI KOTA TASIKMALAYA

Zonasi

Kecamatan

Daftar SMA/MA

A KOTA TASIKMALAYA SMA NEGERI 1 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 2 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 3 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 4 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 5 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 6 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 7 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 8 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 9 TASIKMALAYA

SMA NEGERI 10 TASIKMALAYA

DAERAH IRISAN :
KEC. JATIWARAS, KAB. TASIKMALAYA
KEC. MANONJAYA, KAB. TASIKMALAYA
KEC. SINGAPARNA, KAB. TASIKMALAYA
KEC. RAJAPOLAH, KAB. TASIKMALAYA
KEC. JAMANIS, KAB. TASIKMALAYA
KEC. SUKARAJA, KAB. TASIKMALAYA
KEC. SUKARATU, KAB. TASIKMALAYA
KEC. CISAYONG, KAB. TASIKMALAYA
KEC. CIHAURBEUTI, KAB. CIAMIS
KEC. SINDANGKASIH, KAB. CIAMIS

 

PERHITUNGAN KALIBRASI RAPOT

Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan Semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi
 tabel nilai

Tahapan kalibrasi:

  1. Hitung Rata-rata nilai rapor semester 1 sd semester 5 setiap mata pelajaran kelompok A (ada 7 mapel) sehingga diperoleh nilai rata-rata mata pelajaran = NR
  2. Hitung total nilai rata-rata 4 mata pelajaran, yang SAMA dengan mata pelajaran yang di UNkan (TS)
  3. Hitung total nilai rata-rata 3 mata pelajaran, yang TIDAK SAMA dengan mata pelajaran yang di UNkan (TT)
  4. Hitung total nilai-rata-rata 7 mata pelajaran dari kelompok A (TA)
  5. Hitung Rata-rata total nilai UN tiap SMP/MTS asal dari tiga tahun (2017, 2018, 2019) berturut-turut, sehingga diperoleh nilai rata-rata UN= RU
  6. Gunakan alternatif rumus:
  7. Nilai (skor) Akhir = NA + NB

NA = p x ( TS ) + 4 q (RU)

Dengan: 0,5 ≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)

NB = TT

Maka, Nilai Akhir = NA + NB

TABEL KEBUTUHAN PRESTASI NON AKADEMIK

  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN),
  2. Lomba-lomba berdasarkan juknis PPDB SMAN 2020
  3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang sifatnya perorangan,
  4. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
  5. Apresiasi Bahasa, Sastra dan Seni Daerah (ABS2D)
  6. Hafiz Qur’an / Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ)/ Kaligrafi Alqur’an
  7. Pramuka Garuda

Informasi Terbaru PPDB Jalur Zonasi
1. Wajib Upload Kartu Keluarga;
2. Kartu Keluarga tidak Boleh kurang dari 1 tahun pada waktu Pendaftar; Jika Kartu Keluarga kurang dari 1 tahun pas tanggal pendaftar missal 25 Juni; maka KK harus sebelum tanggal 25 Juni 2019;
3. Kartu Keluarga yang kurang 1 tahun; wajib upload FC Kartu Keluarga yang lama;
4. Pastikan Koordinat Sesuai Dengan Alamat Kartu Keluarga;
5. Pasinggrade Real Time;

Demikian kami sampaikan informasi ini, semoga bermanfaat dan bahan pertimbangan dalam rangka melanjutkan pendidikan lanjutan yang sesuai dengan minat dan kemampuan dalam memilih tempat menimba ilmu. Terima kasih atas perhatian dan mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam penyajiannya. Semoga kita diberikan kesehatan dan terhindar dari COVID-19. Tetap dirumah, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, dan jangan mudik. Semoga pandemi COVID-19 cepat hilang dimuka bumi ini. Aamiin…

(by Panitia PPDB 2020)

33 Komentar

  1. Kan jalur prestasi 25%, nah ada prestasi raport&penghargaan, apakah akan dibagi lagi misal 50 : 50 atau bagaimana? Jika dihitung kan jalur prestasi di smanda jika 12 rombel hasilnya kan 3kelas, nah apakah di 3 kelas ini bakal dibagi (misal 2 kelas pres.rapot, 1 kelas pres.perlombaan) atau dicampur?

  2. Assalamualaikum pak/bu maaf saya mau bertanya terkait PPDB jalur anak guru, kebetulan saya sebagai guru TK yang dilampirkan itu SKMT atau SK pengangkatan?
    terimakasih, wassalamualaikum

  3. Apakah ada slot kosong untuk murid pindahan untuk kelas 11?
    dan bagaimana prosedur untuk pindah ke SMAN 2 Tasikmalaya?
    mohon bantuannya, Terima kasih.

Tinggalkan Balasan ke de isan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*