Program Kurikulum

Tujuan Pengembangan Kurikulum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dieraborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi“. Keterampilan diperoleh melalui aktivas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta “.

Tujuan pengembangan kurikulum adalah mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Pengembangan KTSP dilakukan oleh tim pengembang KTSP di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan kota Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan:

  1. Acuan Konseptual, meliputi:
  2. Peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia
  3. Toleransi dan kerukunan umat beragama;
  4. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
  5. Peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
  6. Kesetaraan warga Negara memperoleh pendidikan bermutu;
  7. Kebutuhan kompetensi masa depan;
  8. Tuntutan dunia kerja;
  9. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  10. Keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
  11. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  12. Dinamika perkembangan global; dan
  13. Karakteristik satuan pendidikan
  1. Prinsip Pengembangan meliputi:

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

b. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

c. Belajar sepanjang hayat;

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

d. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembang an ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

e. Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja.

f. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prosedur Operasional, meliputi:
a. Analisis, terdiri dari

  • Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum
  • Analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan;
  • Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan

b. Penyusunan, terdiri dari

  • Perumusan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan;
  • Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
  • Pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
  • Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan
  • Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
  • Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran

 c. Penetapan

Penetapan dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah

 d. Pengesahan

Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH

  1. Tujuan Umum Pendidikan Menengah

Tujuan Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.    Visi dan Misi SMA Negeri 2 Tasikmalaya (2013 – 2017)

VISI

Mewujudkan sekolah yang unggul, kompetitif dengan dilandasi akhlak mulia.

 MISI

  1. Mewujudkan pengelolaan sekolah secara efektif inovatif dan akuntabel;
  2. Mengembangkan potensi dan minat siswa secara optimal sehingga mampu hidup mandiri unggul, terampil dan memiliki akhlak mulia;
  3. Meningkatkan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan;
  4. Mengupayakan perluasan dan peningkatan mutu sarana prasarana; dan
  5. Mengoptimalkan kemitraan dengan alumni, dunia usaha dan masyarakat.

C.   Tujuan Kurikulum

  1. Terwujudnya pengelolaan sekolah yang bermutu;
  2. Terkembangnya potensi dan minat peserta didik yang dilandasi akhlak mulia;
  3. Terwujudnya peserta didik yang memiliki keterampilan tertentu sesuai dengan bakat dan minat;
  4. Terwujudnya masyarakat pembelajar yang dapat meningkatkan kecerdasan emosional, spiritual, dan sosial;
  5. Tersedianya sarana dan prasarana pembelajaran yang bermutu;
  6. Terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan sehat;
  7. Tumbuh dan terkembangnya peran serta alumni, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
  8. Terwujudnya warga sekolah yang memiliki kultur, disiplin, bertanggung jawab, unggul, kompetitip, serta kekeluargaan yang harmonis, dengan dilandasi akhlak mulia.

D.    Strategi Sekolah

  1. Menciptakan hubungan kekeluargaan secara harmonis;
  2. Meningkatkan profesionalisme personel sekolah;
  3. Mengoptimalkan pelayanan Bimbingan Karier;
  4. Mengoptimalkan layanan perpustakaan;
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan IPTEK untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran;
  6. Mewujudkan peningkatan IMTAQ dalam kehidupan sehari-hari;
  7. Mengembangkan pembelajaran dari pendekatan tektual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan scientifik/ilmiah
  8. Mengoptimalkan dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  9. Menyeimbangkan antara keterampilan fisikal (hardskill) dan keterampilan mental (softskill);
  10. Mengembangkan kultur sekolah dan karakter peserta didik;
  11. Mengoptimalkan kinerja personel dan budaya mutu;
  12. Menjalin kerjasama melalui wadah almamater;
  13. Melaksanakan pemenuhan SNP, serta menyelenggarakan program unggulan baik di bidang akademik/non-akademik yang diintegrasikan dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
  14. Menerapkan manajemen mutu dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan.

STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum

  1. Kurikulum 2013

Kurikulum SMAN 2 Tasikmalaya tahun pelajaran 2015/2016 menerapkan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan ber dasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum ber basis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

a. Kurikulum 2013 menganut:

  1. Pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan
  2. Pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

b. Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
  • Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  • Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran
  • Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing element) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan prosespembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  • Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal);

 c. Komponen Kurikulum
Komponen kurikulum meliputi 3 dokumen, yaitu :

  • Dokumen 1 yang disebut Buku 1 KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan;
  • Dokumen 2 yang disebut Buku 2 KTSP berisi silabus;
  • Dokumen 3 yang disebut Buku 3 KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.

 2. Mekanisme dan Prosedur pilihan peminatan dan lintas minat

      a. Pengorganisasian

      Penentuan kelompok peminatan yang dipilih peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) serta Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pilihan kelompok peminatan peserta didik Kelas X dilaksanakan pada saat peserta didik tersebut mendaftar ke SMAN 2 Tasikmalaya, mereka harus memilih kelompok peminatan dan mata pelajaran lintas minat yang akan dipilih berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Penentuan pemilihan kelompok peminatan dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • nilai rapor SMP/MTs. dan nilai ujian nasional SMP/MTs.;
  • pengisian angket pilihan kelompok peminatan yang ditanda tangani oleh peserta didik dengan persetujuan orangtua/wali;
  • rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP/MTs.;
  • hasil tes penempatan ketika mendaftar ke SMA;
  • tes bakat minat oleh psikokog (Jika diperlukan)

 Untuk mengolah nilai rapor dan nilai ujian nasional  SMP/MTs, satuan pendidikan membentuk tim pengolah data. Nilai-nilai tersebut selanjutnya diurutkan sesuai kebutuhan berdasarkan nilai keseluruhan atau berdasarkan nilai setiap mata pelajaran. Pengurutan berdasarkan nilai mata pelajaran sangat disarankan karena akan membantu dalam menempatkan peserta didik sesuai minat dan bakat serta didukung oleh data nilai mata pelajaran yang akan ditempuh selama mengikuti pendidikan di SMAN 2 Tasikmalaya. Sebagai contoh seorang peserta didik yang memiliki minat mendalami kelompok mata pelajaran peminatan MIPA, maka nilai matematika dan IPA di SMP/MTs dapat dijadikan rujukan untuk menempatkan peserta didik bersangkutan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh SMAN 2 Tasikmalaya. Demikian juga peserta didik yang memilih kelompok peminatan IPS, maka nilai Ilmu pengetahuan sosial menjadi rujukan bagi peserta didik yang berminat mendalami kelompok peminatan IPS.

Unsur-unsur yang terlibat dalam penentuan kelompok peminatan dan pilihan mata pelajaran lintas minat sebagai berikut:

  • Kepala sekolah sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan;
  • Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan sebagai ketua pelaksana PPDB;
  • Wakil kepala sekolah bidang kurikulum sebagai pelaksana PPDB dan koordinator peminatan-lintas minat;
  • Wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat sebagai pelaksana PPDB;
  • Wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana sebagai anggota dan koordinator analisis SDM dan sarana/prasarana;
  • Guru Bimbingan dan Konseling sebagai anggota tim pengarah dalam penentuan kelompok peminatan dan lintas minat yang bertugas membuat kuesioner, rekomendasi, dan salah satu penentu dalam peminatan dan pemilihan mata pelajaran lintas minat.

3. Struktur Kurikulum SMAN 2 Tasikmalaya menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran, dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pembelajaran per semester. Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut struktur kurikulum menggambarkan posisi belajar seorang  peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan.

Tabel 1
Struktur Kurikulum Kelas X, XI, XII
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)

Mata Pelajaran Alokasi Waktu
Per Minggu
X XI XII
Kelompok A (Umum)
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3 Bahasa  Indonesia 4 4 4
4 Matematika 4 4 4
5 Sejarah Indonesia 2 2 2
6 Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Umum)
7 Seni Budaya 2 2 2
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 3 3 3
9 Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
10 Bahasa dan Sastra Sunda 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)
Mata pelajaran peminatan MIPA
1 Matematika 3 4 4
2 Biologi 3 4 4
3 Fisika 3 4 4
4 Kimia 3 4 4
Mata pelajaran pilihan
Lintas minat kelompok peminatan dan/atau pendalaman minat
1 Bahasa dan Sastra Inggris 3 4 4
2 Ekonomi / Geografi 3
Bimbingan Karir (BK) 1 1 1
Jumlah 45 47 47

Keterangan :
Pilihan mapel lintas minat Kelas X-MIPA adalah 2 (dua) mapel, yaitu :

  1. Bahasa dan Sastra Inggris = 8 rombel (seluruh peserta didik)
  2. Ekonomi = 6 rombel ; dan  Geografi = 2 rombel

Pilihan mata pelajaran lintas/pendalaman minat Kelas XI-MIPA/XII- MIPA adalah 1 (satu) mata pelajaran, yaitu :  Bahasa dan Sastra Inggris, Ekonomi,  dan/atau Geografi.

Tabel 2
Struktur Kurikulum Kelas X, XI, XII
Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Mata Pelajaran Alokasi Waktu Per Minggu
X XI XII
Kelompok A (Umum)
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3 Bahasa  Indonesia 4 4 4
4 Matematika 4 4 4
5 Sejarah Indonesia 2 2 2
6 Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Umum)
7 Seni Budaya 2 2 2
8 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 3 3 3
9 Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
10 Bahasa dan Sastra Sunda 2 2 2
Kelompok C (Peminatan)
Mata pelajaran peminatan IPS
1 Geografi 3 4 4
2 Sejarah 3 4 4
3 Sosiologi 3 4 4
4 Ekonomi 3 4 4
Mata pelajaran pilihan
Lintas minat kelompok peminatan dan/atau pendalaman minat
1 Bahasa dan Sastra Inggris 3 4 4
2 Biologi / Fisika 3
Bimbingan Karir (BK) 1 1 1
Jumlah 45 47 47

Keterangan :
Pilihan mata pelajaran lintas minat Kelas X-IPS adalah 2 (dua) mapel, yaitu :

  1. Bahasa dan Sastra Inggris = 4 rombel (seluruh peserta didik)
  2. Biologi = 3 rombel ; dan  Fisika = 1 rombel

Pilihan mata pelajaran lintas/pendalaman minat Kelas XI-IPS/XII-IPS adalah   1 (satu) mata pelajaran, yaitu : Bahasa dan Sastra Inggris dan/atau Biologi.

B. Muatan Kurikulum

  1. Muatan Nasional

SMA Negeri 2 Tasikmalaya tahun pelajaran 2015/2016 memprogramkan, menyelenggarakan, dan menetapan pengelolaan kelas sebagai berikut :

  1. Menerapkan sistem paket, artinya peserta didik diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran mata pelajaran kelompok A (umum), mata pelajaran kelompok B (umum), dan mata pelajaran kelompok C (peminatan) dan lintas/pendalaman minat dengan beban belajar sesuai yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
  2. Jumlah beban belajar tatap muka per minggu kelas X, XI, dan XII berturut-turut 45 jam pelajaran, 47 jam pelajaran, 47 jam pelajaran (setelah ada penambahan 2 jam pelajaran mapel mulok dan 1 jam pelajaran bimbingan karir)
  3. Jumlah ruang belajar yang tersedia adalah 33 ruang
    • Kelas X , terdiri dari 12 rombongan belajar;
    • Kelas XI , terdiri dari 11 rombongan belajar; dan
    • Kelas XII , terdiri dari 10 rombongan belajar
  4. Pilihan Peminatan adalah MIPA dan IPS, dengan rincian sebagai berikut
    • Kelas X , terdiri dari 8 rombel MIPA dan 4 rombel IPS
    • Kelas XI , terdiri dari 7 rombel MIPA dan 4 rombel IPS
    • Kelas XII , terdiri dari 6 rombel MIPA dan 4 rombel IPS
  5. Pilihan kelompok mata pelajaran lintas/pendalaman minat :
    • Kelas X-MIPA : 6 rombel mapel Ekonomi; 2 rombel mapel Geografi
    • Kelas X-IPS : 3 rombel mapel Biologi   ; 1 rombel mapel Fisika
    • Kelas XI-MIPA : 3 rombel mapel Ekonomi; 1 rombel mapel Geografi
      3 rombel mapel Bahasa dan Sastra Inggris
  • Kelas XI-IPS : 4 rombel mapel Bahasa dan Sastra Inggris
  • Kelas XII-MIPA : 3 rombel mapel Bahasa dan Sastra Inggris
    3 rombel mapel Ekonomi
  • Kelas XII-IPS : 3 rombel mapel Bahasa dan Sastra Inggris
    1 rombel mapel Biologi
  1. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit
  2. Kompetensi Inti SMA merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
  3. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
  4. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
  5. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  6. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
  7. Batas minimal Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran adalah 2,67
  8. Mata pelajaran Seni budaya adalah seni musik dan seni rupa yang mana setiap semester bergantian satu sama lainnya.
  9. Mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan adalah rekayasa dan budidaya yang mana setiap semester bergantian satu sama lainnya.
  10. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran yang biasa dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan peserta didik, mengenai hubungan antara berbagai mata pelajaran atau bidang pengetahuan, menyalurkan bakat dan minat, menunjang pencapaian tujuan institusional serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya. Kegiatan ekstrakurikuler ini dilakukan secara berkala dan terprogram. Kegiatan ektrakurikuler terdiri atas ektrakurikuler wajib dan ektrakurikuler pilihan.

1)    Ektrakurikuler wajib adalah pendidikan kepramukaan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ektrakurikuler tersebut. Ektrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diorganisasikan ke dalam 3 (tiga) model kegiatan,yaitu:

Model Blok

      sifatnya wajib setahun sekali berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan penilaian umum. Pelaksanaan kegiatan di awal tahun pelajaran untuk peserta didik kelas X dan diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);

  1. Model Aktualisasi,

      sifatnya wajib, rutin, terjadwal berlaku bagi seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal.

      Kegiatan model aktualisasi ini dilaksanakan setiap hari Jumat secara bergiliran, setelah pulang sekolah selama 120 menit;

   2. Reguler

             Sifatnya sukarela berbasis minat, rutin, terjadwal, dan penilaian formal. Pelaksanaan kegiatan di atur oleh masing-masing Gugus Depan.

  • Ektrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat di kembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

Bidang dan Jenis Kegiatan ektrakurikuler pilihan, terdiri dari,

  1. Bidang Olah Raga :

      Sepak Bola/Futsal/Sepak Takraw PSM 261, Bola Basket, Bola Voli, Karate  Tae Kwon Do, Silat, Bridge, Catur, Tenis Meja, Renang, Tenis Lapangan, Bulu Tangkis, dan Atletik

a) Bidang Teknologi Informatika dan Bahasa :

      Computer Laboratory Implementation Club, English Club

b) Bidang Seni :

      Seni Angklung dan Olah Vokal, Depot Kreasi Seni (seni tradisional, seni modern), dan Nasyid

c) Bidang Wawasan Kebangsaan :

      Kelompok Ilmiah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera, Palang Merah Remaja, Unit Kesehatan Sekolah, Pecinta Alam, dan Polisi Siswa

2. Bidang Pembinaan Keterampilan dan Kewirausahaan :

Koperasi Siswa dan Jurnalistik

  1. Muatan Lokal

Mata pelajaran kelompok A dan C adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat sedangkan mata pelajaran kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Keadaan daerah adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tertentu yang pada dasarnya berkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, dan lingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah serta potensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut adalah kebutuhan untuk:

  1. melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
  2. meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidang tertentu sesuai dengan keadaan perekonomian daerah;
  3. meningkatkan penguasaan Bahasa Inggris untuk keperluan peserta didik dan untuk mendukung pengembangan potensi daerah, seperti potensi pariwisata;
  4. meningkatkan kemampuan berwirausaha

Kondisi yang terjadi di daerah menunjukkan bahwa, ada daerah yang sudah menetapkan muatan lokal melalui peraturan Gubernur/Walikota/ Bupati, ada juga daerah yang belum menetapkan muatan lokal. Meskipun hal itu terjadi namun pelaksanaan muatan lokal harus didukung kebijakan, baik pada level pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Lingkup isi/jenis muatan lokal dapat berupa bahasa daerah, bahasa Inggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adat istiadat, pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alam sekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk pengembangan potensi daerah yang bersangkutan.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaian dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Di kota Tasikmalaya substansi muatan lokal ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat Nomor 243/2373/Set-Disdik tanggal  26 Maret 2013 perihal Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI,SMP/M.Ts.,SMA/SMK/MA. Jenis dan strategi pelaksanaannya terstruktur dan tersistem sesuai dengan kebutuhan peserta didik serta karakteristik sekolah, yaitu 3 tahun (6 semester) dan terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran intrakurikuler,  yaitu 2 jam pembelajaran tatap muka setiap minggunya.

  1. Sistem Layanan Bimbingan dan Konseling

          Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pem belajaran mata pelajaran dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan konseling dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup peserta didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan.

Kurikulum 2013 memuat program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan peserta didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstrakurikuler. Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami, menerima, meng arahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu peserta didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahan kan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.

Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik memiliki potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapai nya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkin kan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya. Setiap peserta didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan  tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan. Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
Fungsi  layanan bimbingan dan konseling terdiri dari;

  1. Pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
  2. Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
  3. Penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
  4. Penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidik an, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadiannya.
  5. Adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik.
  6. Pencegahan yaitu membantu peserta didik/konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik/konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
  7. Perbaikan dan Penyembuhan yaitu membantu peserta didik/ konseli yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir,  berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling melakukan, memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif.
  8. Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik/konseli supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
  9. Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/ konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
  10. Advokasi yaitu membantu peserta didik/konseli berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*