Senin, 31 Agustus 2015 seperti biasa dilaksanakan upacara bendera di SMAN 2 Tasikmalaya yang kali ini tidak biasa, karena yang menjadi pembina upacara adalah jajaran aparat kepolisian resort kota Tasikmalaya yang diwakili Kasat Lalu Lintas AKB I. Cahyadi. Hal ini dalam rangka sosialisasi Tertib ber-Lalu Lintas di kalangan pelajar khususnya pelajar SMA.
Dalam sambutannya Kapolresta Tasikmalaya, yang dibacakan oleh pembina upacara, “Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan sosial, dimana pemerintah bagaimana seharusnya kehidupan tersebut dilakukan. Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai Undang undang yang mengatur setiap aspek kehidupan bernegara. Seperti yang peraturan yang kali ini adalah undang undang lalu lintas ayang berlaku di Indonesia”. Ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kelengkapan surat-surat ( STNK, SIM)
2. Penggunaan helm standar berlinsensi SNI
3. Kelengkapan kendaraan (sabuk pengaman, kelengkapan teknis)
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
Dalam kegiatan ini juga dilanjutkan penjelasan secara audio visual di Aula Graha Bakti Alumni tentang tata tertib berlalu lintas, penjelasan peran polisi siswa, dan lain-lain, seperti pada dokumentasi sebagai berikut :
Leave a Reply